Juknis Pengisian Blanko SKHU dan Ijazah Diniyah Tahun 2019
PETUNJUK PENGISIAN BLANKO SKHU
A. Petunjuk Umum
- SKHU untuk DTA dan DTW diterbitkan oleh Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis.
- SKHU dicetak satu muka. Data peserta dan daftar nilai ujian tercantum di halaman depan.
- Upload nilai UAD ke aplikasi dilakukan oleh panitia UAD tingkat Kecamatan
- SKHU dicetak dan diisi oleh penyelenggara UAD tingkat DTA dan DTW dari aplikasi yang tersedia sesuai format yang telah ditetapkan oleh FKDT atau Kementerian Agama RI dengan sistem pengamanan barcode (Nomor seri) di setiap SKHU.
- SKHU dicetak menggunakan tinta warna hitam di atas kertas HVS berwarna putih ukuran A4 berat 80 s.d.100 gram.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian SKHU, tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan cetakan SKHU yang baru. Selanjutnya SKHU yang rusak dimusnahkan disertai berita acara pemusnahan SKHU.
B. Petunjuk Khusus Penulisan SKHU
- Bagian (1) diisi Nomor Surat Keluar dari Kementerian Agama Kantor Kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagian (2) diisi dengan nama lengkap siswa pemilik SKHU menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa (NIS). dari buku induk siswa dari lembaga dimana ybs. menempuh pendidikan.
- Bagian (4) diisi dengan jenis kelamin LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN dengan menggunakan HURUF KAFITAL.
- Bagian (5) tempat dan tanggal lahir siswa pemilik SKHU. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian (6) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik SKHU. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya, dengan menggunakan huruf KAPITAL.
- Bagian (7) diisi dengan nama madrasah asal pemilik SKHU menempuh pendidikan, sesuai dengan jenjang DTA atau DTW.
- Bagian (8) diisi dengan nomor statistik Diniyah (NSDTA/NSDTW) sesuai SIOP.
- Bagian (9) diisi dengan Kecamatan sesuai kecamatan masing-masing.
- Bagian (10) diisi dengan nomor peserta ujian, sesuai dengan nomor yang tertera pada DNT Yang diterbitkan.
- Bagian (11) diisi Nilai Murni hasil UAD. Nilai angka diisi dengan rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat dan disertai huruf. (KKM Mata pelajaran Bahasa Arab 65 dan Mata pelajaran lainnya 65)
- Bagian (12) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. (08 Mei 2019)
- Bagian (13) diisi dengan nama Kepala Kantor Kementerian Agama c/q Kepala Seksi PD Pontren yang menerbitkan SKHU dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi lengkap diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), Dalam hal Ketika berhalangan tetap atau maka SKHU dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt/Pgs) Kepala dengan mandat khusus untuk menandatangani SKHU dari Pejabat Tingkat Kabupaten yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu ketentuan yang berlaku).
- Bagian (14) dibubuhkan stempel Kementerian Agama yang menerbitkan SKHU sesuai dengan nomenklatur.
- Bagian (15) ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik SKHU serta stempel menyentuh pasfoto.
PETUNJUK PENGISIAN BLANKO IJAZAH
A. Petunjuk Umum
1. IJAZAH untuk DTA dan DTW diterbitkan oleh Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis.
2. IJAZAH dicetak dua muka. Data peserta tercantum di halaman depan dan dan daftar nilai ujian tertera dibagian belakang.
3. Upload nilai UAD ke aplikasi dilakukan oleh panitia UAD tingkat Kecamatan
4. IJAZAH dicetak oleh Kementerian Agama dan diisi oleh penyelenggara UAD tingkat DTA dan DTW dari aplikasi yang tersedia sesuai format yang telah ditetapkan oleh FKDT atau Kementerian Agama RI dengan sistem pengamanan barcode (Nomor seri) di setiap IJAZAH.
5. IJAZAH dicetak menggunakan tinta warna hitam di atas kertas HVS berwarna putih ukuran A4 berat 80 s.d.100 gram.
6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian IJAZAH, tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan cetakan IAJZAH yang baru. Selanjutnya IJAZAH yang rusak dimusnahkan disertai berita acara pemusnahan IJAZAH.
B. Petunjuk Khusus Penulisan Ijazah
Bagian MUKA
- Bagian (1) diisi Nomor Surat Keluar dari satuan pendidikan (DTA/DTW) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, memuat Singkatan SP, No. Surat Keluar, Kode Kecamatan,No. Urut Ijazah dan Tahun Pelaksanaan Ujian.
- Bagian (2) diisi dengan nama madrasah asal pemilik IJAZAH menempuh pendidikan.
- Bagian (3) diisi dengan Kecamatan sesuai kecamatan masing-masing satuan pendidikan.
- Bagian (4) diisi dengan Kabupaten satuan pendidikan (Ciamis).
- Bagian (5) diisi dengan nomor statistik Diniyah (NSDTA/NSDTW) sesuai SIOP satuan pendidikan masing-masing.
- Bagian (6) diisi dengan nama lengkap siswa pemilik IJAZAH menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian (7) tempat dan tanggal lahir siswa pemilik IJAZAH. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik IJAZAH. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya, dengan menggunakan huruf KAPITAL.
- Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa (NIS). dari buku induk siswa dari lembaga dimana ybs. menempuh pendidikan.
- Bagian (10) diisi dengan nama madrasah asal pemilik IJAZAH menempuh pendidikan.
- Bagian (11) diisi dengan Kecamatan sesuai kecamatan masing-masing.
- Bagian (12) diisi dengan nomor statistik Diniyah (NSDTA/NSDTW) sesuai SIOP satuan pendidikan masing-masing.
- Bagian (13) diisi dengan nama sekolah jenjang sekolah formal ybs. Menempuh pendidikan formal (SD/MI/MTs/SMP.
- Bagian (14) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. (08 Mei 2019 M./03 Ramadhan 1440 H.)
- Bagian (15) diisi dengan Nama Satuan pendidikan DTA atau DTW Masing-masing.
- Bagian (16) diisi dengan nama Kepala satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Dalam hal Ketika berhalangan tetap atau maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt/Pgs) Kepala dengan mandat khusus untuk menandatangani IJAZAH dari Pejabat Tingkat Kabupaten atau yang berwenang untuk mengangkat kepala DTA/DTW. (mengacu ketentuan yang berlaku).
- Bagian (17) dibubuhkan stempel satuan pendidikan (DTA/DTW) yang menerbitkan IJAZAH sesuai dengan nomenklatur.
- Bagian (18) ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik SKHU serta stempel menyentuh pasfoto.
Bagian Belakang Ijazah
- Bagian (1) diisi dengan nama lengkap siswa pemilik IJAZAH menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian (2) diisi dengan nomor induk siswa (NIS). dari buku induk siswa dari lembaga dimana ybs. menempuh pendidikan.
- Bagian (3) diisi Nilai dengan perhitungan dari hasil UAD 40% dan nilai Raport semester 1-7 = 60%. Nilai angka diisi dengan rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat dan disertai huruf. (KKM mata pelajaran Bahasa Arab 60 dan lainnya 65)
- Bagian (4) diisi Nilai hasil UAD Praktek. Nilai angka diisi dengan rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat dan disertai huruf.
- Bagian (5) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. (08 Mei 2019 M./ Ramadhan 1440 H.)
- Bagian (6) diisi dengan nama satuan pendidikan DTA atau DTW.
- Bagian (7) diisi dengan nama Kepala satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Dalam hal Ketika berhalangan tetap atau maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt/Pgs) Kepala dengan mandat khusus untuk menandatangani IJAZAH dari Pejabat Tingkat Kabupaten atau yang berwenang untuk mengangkat kepala DTA/DTW. (mengacu ketentuan yang berlaku).
- Bagian (8) dibubuhkan stempel satuan pendidikan (DTA/DTW) yang menerbitkan IAJZAH sesuai dengan nomenklatur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar